REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman menyatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) siap menjalani pemeriksaan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asalkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Pak Setya Novanto menghormati semua proses hukum yang ada. Jadi saya rasa beliau siap. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, selama proses hukum itu sesuai dengan hukum acara," kata dia di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/11).
Namun, Maman mengingatkan supaya semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. Penetapan tersangka terhadap seseorang, belum menentukan orang tersebut bersalah. Karena itu juga, dia meminta publik tetap menunggu proses hukum yang nanti dijalani Setnov.
"Pertama kita mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. Penetapan tersangka kepada seseorang itu kan belum bisa dikatakan seseorang itu benar ataupun seseorang itu salah. Artinya kita lihat saja nanti proses hukumnya seperti apa," katanya.
Saat ini, materi pokok perkara terkait kasus yang menjerat ketumnya, lanjut Maman, tengah dikaji oleh tim hukum yang dibentuk Setnov sendiri. Dia juga belum mengetahui apakah pokok perkara yang disangkakan kepada Setnov itu sama dengan penetapan tersangka yang pertama.
"Lagi dikaji oleh tim hukum Pak Setya Novanto. Kita lihatlah nanti. Itu ranahnya tim hukum. Kita juga belum dapat update dari tim hukumnya apakah pokok perkaranya sama atau bagaimana. Nanti lihat perkembangannya satu dua hari ke depan," tutur dia.