REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera membawa kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto ke meja hijau. Ini supaya Setya Novanto tidak punya waktu lagi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mereka (KPK) harus cepat memrosesnya, tentu harus belajar dari kasus kemarin yang terlalu lama diproses dan akhirnya membuat Setya Novanto punya waktu untuk melakukan praperadilan," kata dia di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/11).
Karena itu, menurut Ray, jika penyidik KPK sudah mempunyai keyakian yang kuat, sebaiknya segera dibawa ke pengadilan. Namun, jika KPK memandang harus ada pemeriksaan terlebih dulu terhadap Novanto, maka tentunya Novanto harus kembali dihadirkan di KPK untuk diperiksa.
"Jika penting tentu saja diminta kehadiran Setya Novanto ke KPK. Ini terserah tindak lanjut hukum dari KPK terhadap Setya Novanto itu intinya. Tapi jangan dilama-lamakan, karena terlalu lama membuat ruang untuk semua orang melakukan tindakan-tindakan yang justru memperlambat kasus ini selesai," tuturnya.
Apalagi ia mengatakan,penetapan Novanto yang sekarang sudah kedua kali. Artinya, menurut dia, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka karena penetapan pertama itu dianulir, sudah terpenuhi.
"Karena praperadilan itu kan tidak berhubungan dengan materi perkara. Itu hanya prosedurnya, semestinya prosedurnya sudah mulai diperbaiki tentu ditambah dengan data baru yang mengarah ke penetapan saudara Setya Novanto sebagai tersangka," ujarnya.