Sabtu 11 Nov 2017 16:45 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari Setelah 7 Hari Diintai

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Tabrak lari (ilustrasi)
Foto: IST
Tabrak lari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Setelah tujuh hari melakukan pengintaian, unit Laka Lantas Polres Bandung berhasil meringkus pelaku tabrak lari, Rifki Awaludib alias Saprol, Sabtu (11/11) di Cibaliung, Provinsi Banten. Kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada saat (17/8) lalu dan saat ini aparat tengah berada dalam perjalanan dari Banten menuju Kabupaten Bandung.

Kanit Laka Lantas Polres Bandung, Ipda Ridwan mengatakan pelaku di tangkap saat tengah tidur di rumah temannya di Cibaliung, Provinsi Banten. "Saat ini kami masih berada di Banten dan menuju Mapolres Bandung," ujarnya, Ahad (11/11).

Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir, pelaku tabrak lari berada di Cibaliung Provinsi Banten. Pihaknya kemudian menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan agar di proses hukum.

Ia menuturkan, selama tujuh hari dia bersama personel lainnya melakukan pengintaian terhadap pelaku tabrak lari. Pelaku saat ditangkap sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap aparat berhasil menangani.

Dia menambahkan jika kejadian kecelakaan tersebut terjadi di Desa Katapang, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, (17/11) beberapa waktu lalu. Kecelakaan melibatkan angkutan kota (angkot) dan roda dua.

Akibatnya, seorang korban mengalami patah tangan dan satu orang lainnya meninggal dunia. Pihaknya akan memproses pelaku sesuai ketentuan pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4 dan 5 UU LAJ NO 22 tahun 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement