REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manuver pengacara Setya Novanto (Setnov) dengan melaporkan dua pimpinan KPK, dianggap tidak akan mampu menghambat lembaga antirasuah ini mengusut tuntas keterkaitan Setnov dengan korupsi KTP-Elektronik (KTP-El). Karena langkah KPK kali ini dianggap memiliki bukti jauh lebih kuat. Sehingga menetapkan tersangka kembali Setnov menjadi langkah cepat KPK setelah ia menang di praperadilan.
"Kecenderungan langkah KPK membuat tersangka Setnov yang kedua sekarang jauh lebih baik," ungkap pengamat Hukum Tindak pidana Korupsi Universitas Indonesia, Junaedi, Sabtu (11/11).
Junaedi mengatakan kali ini pengacara Setnov harus lebih cerdas kalau mau melawan KPK. Karena ia yakin, para penasihat hukum akan kalah kalau selalu berdalih penyidikan Setnov hanya bisa dilakukan bila seizin presiden.
"Padahal sebenarnya izin presiden tersebut tidak perlu," tegas dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini. Karena Undang Undang (UU) KPK menyebut tidak perlu izin, kecuali yang memeriksa selain KPK, maka perlu izin presiden.
Begitu pula dengan langkah pengacara Setnov mempolisikan dua pimpinan KPK. Ia yakin tidak akan mengganggu KPK mengungkap keterkaitan Setnov dengan kasus korupsi KTP-El.
Dan bila pengacara Setnov untuk kedua kalinya akan mengajukan praperadilan status tersangka Setnov. Junaedi yakin KPK akan memiliki bukti cukup kuat untuk mengalahkan praperadilan kali ini.
"Silakan kalau ada praperadilan lagi. Karena pasti ada hal baru bagi pengacara Setnov untuk kembali membatalkan status tersangka itu. Dan KPK pasti belajar banyak dari putusan praperadilan sebelumnya," katanya.