Ahad 12 Nov 2017 08:06 WIB

Sebanyak 10.638 Orang Gangguan Jiwa di Jabar Dipasung

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Pasung (ilustrasi)
Foto: pesatnews.com
Pasung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmad mengungkapkan, praktik pemasungan masih banyak terjadi di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada sebanyak 10.638 orang dipasung di Jabar.

"Tercatat ada puluhan ribu orang penderita gangguan jiwa yang dipasung. Kasihan, ada yang dirantai dan ada yang kakinya dijepit balok kayu," ujar Hasbullah saat Ngobrol Santai Bareng Wartawan Depokdi Kukusan, Beji, Kota Depok, Sabtu (11/11).

Anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Kota Depok ini menegaskan sejak 1977, pemerintah telah melarang praktik pemasungan. Namun praktik pemasungan masih banyak terdapat di daerah-daerah kepada penyandang disabilitas di Indonesia.

"Tidak dibenarkan memperlakukan penderita gangguan jiwa dengan cara pemasungan, karena selain tidak manusiawi justru semakin memperparah kondisi fisik dan psikisnya. Padahal penyandang disabilitas psikososial masih bisa disembuhkan," tutur Hasbullah.

Menurut Hasbullah, sebaiknya para penderita disabilitas jangan dipasung, segera lapor ke Dinas Sosial untuk direhabilitasi dan diberikan obat secara stimulan. Studi kasusnya, 40 persen penderita gangguan jiwa yang terbebas dari pasungan masih bisa disembuhkan.

"Saya mengingatkan pemerintah daerah (kabupaten/kota), khususnya di Jabar, agar tidak berdiam diri apabila di wilayahnya ditemui kasus pemasungan, segera lakukan tindakan berupa rehabilitasi atau membawanya ke rumah sakit jiwa," jelasnya.

Diungkapkan Hasbullah, di wilayah Jabar, tercatat sebanyak 4.324.221 mengalami permasalahan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ringan, dari total penduduk 46.497.000 orang. Sedangkan ODGJ berat sebanyak 74.395 orang. Adapun yang mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh anggota keluarganya dengan cara dipasung sebanyak 10.638 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement