Ahad 12 Nov 2017 14:30 WIB

Sering Mangkir, KPK: Setnov Harus Beri Contoh Baik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Elba Damhuri
Setya Novanto
Foto: Republika/Yasin Habibi
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (13/11). Novanto yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berharap dalam pemanggilan untuk kesekian kalinya tersebut, Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat kooperatif. Menurut Febri, kehadiran Novanto dapat memberi contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara yang menghormati proses hukum.

"Kami harap yang bersangkutan bisa memberikan contoh yang baik sebagai salah satu pimpinan institusi negara untuk dapat hadir dan koperatif dengan proses hukum," ujar Febri kepada Republika pada Ahad (12/11).

Sebab, Febri mengungkapkan, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Novanto. Adapun pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut dibutuhkan untuk mendalami peran Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja dalam kasus tersebut.

Hal ini setelah KPK melakukan penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu. "Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS," ujarnya.

Diketahui KPK beberapa kali memanggil Novanto, namun Novanto selalu mangkir dalam panggilan. Bahkan hingga penetapan tersangka kembali Novanto pada Jumat (10/11) lalu yang disebutkan bahwa pada saat dimulainya penyelidikan pada 5 Oktober, KPK menyampaikan permintaan keterangan Novanto pada 13 dam 18 Oktober, namun Novanto tidak juga hadir karena alasan menemui konstituen saat masa reses DPR.

Begitu pun ketua umum partai berlambang beringin itu juga kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pada Senin (6/11) sebagai saksi korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.

KPK justru menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait alasan ketidakhadiran Novanto berisi lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. "Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ujar Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement