Ahad 12 Nov 2017 16:50 WIB

Pengacara Siti Aisyah Ajukan Keberatan Perbedaan Perlakuan

Siti Aisyah
Foto: AP /Sadiq Asyraf
Siti Aisyah

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pengacara Siti Aisyah, warga Negara Indonesia yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, mengajukan keberatan kepada hakim Pengadilan Shah Alam, Malaysia. Keberatan ini terkait perbedaan perlakuan terhadap kliennya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/11), mengatakan, tim pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan tersebut pada sidang di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (9/11).

"Ada dua 'concerns' yang diajukan tim pengacara kepada hakim, yang pertama soal perbedaan 'treatment' dan yang kedua, pernyataan saksi-saksi banyak yang bersifat opini," kata dia.

Menurut Direktur PWNI-BHI, perbedaan perlakuan diterima Siti Aisyah yang begitu dinyatakan sebagai tersangka langsung ditangkap dan diambil semua kepemilikannya, antara lain paspor dan uang tunai, sebagai bukti forensik.

"Bahkan potongan kukunya juga sudah diminta, sementara saksi lain belum dikenakan tes seperti yang diberlakukan pada Siti Aisyah," kata dia.

Terkait pernyataan saksi-saksi jaksa penuntut umum dianggap sebagai opini karena mereka kerap memberikan pernyataan lupa, tidak ingat, atau kurang yakin.

Tim pengacara dari Firma Hukum Goo and Azzura, kata Iqbal, juga mengungkapkan beberapa keganjilan dalam penyelidikan kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Salah satunya, pemilik rumah yang disewa empat warga Korea Utara yang menjadi saksi kejadian tersebut mengaku curiga rumahnya dijadikan tempat percobaan bahan kimia, namun pernyataan itu diabaikan.

Iqbal menambahkan, barang-barang yang ditemukan di sana, termasuk laptop dan catatan-catatan, juga tidak dijadikan alat bukti. "Ini yang sedang tim pengacara usahakan untuk dapat dijadikan alat bukti, dan semoga dikabulkan hakim," kata dia.

Siti Aisyah menjadi tersangka dalam kasus kematian Kim Jong Nam bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doang Thi Huong.

Mereka diduga membekap Kim Jong Nam dengan racun kimia hingga tewas di Bandara Kuala Lumpur dengan modus melakukan pengambilan gambar untuk acara lelucon televisi saat saudara tiri Kim Jong Un itu akan pulang ke tempat tinggalnya di Makau, China.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement