Ahad 12 Nov 2017 19:28 WIB

Waspada, KPK Gadungan Masih Merajalela

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan berkedok lembaga anti korupsi tersebut. Sebab, penipuan mengatasnamakan KPK masih saja bermunculan.

Setidaknya baru-baru ini, ada dua laporan masuk ke KPK bahwa ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memakai seragam dan logo sama dengan KPK mencoba mengganggu kegiatan salah satu BUMN di Jawa Tengah.

Tak hanya itu, ada juga oknum mengaku pegawai KPK meminta uang operasional untuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan perkara korupsi di Sumatera Utara dan korbannya menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Atas dasar itu, sekali lagi KPK mengingatkan kepada masyarakat luas agar waspada terhadap adanya praktik-praktik penipuan berkedok KPK tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Ahad (12/11).

Sejak 2014, KPK mencatat sekurangnya ada delapan kasus penipuan atas nama KPK yang telah diputus di pengadilan. Modusnya bermacam-macam, mulai dari berpura-pura mampu mengurus kasus, pemerasan, termasuk pemalsuan dokumen seperti membuat surat panggilan palsu. Secara total, telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dari para korbannya.

Saut menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penipuan atas nama KPK. "Kami tidak ingin lagi ada masyarakat yang dirugikan oleh ulah para penipu ini. Kami tidak akan membiarkan nama KPK jadi rusak gara-gara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut," kata Saut.

Ia juga meminta masyarakat untuk langsung melapor jika menemukan orang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan KPK yang meminta imbalan dengan menjanjikan sesuatu. Saut menegaskan, pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

"Kami juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagi perpanjangan tangan," kata Saut.

Ia melanjutkan, pegawai KPK selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan lembaga. Segala proses di KPK yang melibatkan masyarakat juga tidak pernah memungut biaya. Semuanya gratis.

Termasuk untuk penerimaan calon pegawai KPK, semua dilaksanakan terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum.

"Kami tak pernah merekrut pegawai melalui undangan perorangan, apalagi sampai meminta biaya," kata Saut.

Ia pun mendorong masyarakat melapor jika mengalami tindakan seperti itu,  baik menemui oknum yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK dan meminta imbalan.

"Mohon segera memberitahukan/melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau kepada KPK," ujarnya

Diantaranya melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat Jalan Kuningan Perdana Kavling 4, Setiabudi, Jakarta 12950. Telepon: (021) 25578389 Fax: (021) 25578415 SMS: 08558575575 Email: [email protected]

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement