Senin 13 Nov 2017 02:47 WIB

Layanan BPKB Online Diresmikan Hari Ini

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Yudha Manggala P Putra
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavia akan meresmikan layanan digital untuk proses perubahan atau proses penggantian kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Senin (13/11).  Layanan digital yang terintegrasi secara sistem ini disebut dengan "Integrated BPKB System" dan sudah bisa diakses melalui situs http://bpkb.net.

"Tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan proses perubahan atau ganti kepemilikan BPKB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/11).

Saat dipantau ke laman bpkb.net ada beberapa layanan yang tampil di halaman muka. Di antaranya Perubahan Data Ranmor (kendaraan bermotor) dengan dua pilihan: daftar baru dan status pendaftaran, lalu Layanan Lain dengan fitur Kecocokan NIK - Nomor Polisi di Data BPKB. Pengguna juga bisa mengakses survei kepuasan pelanggan, hingga panduan registrasi dan prosedur BPKB.

"Untuk membangun digitalisasi ini pihak Ditlantas bekerja sama dengan beberapa pihak. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merk (APM) serta Lembaga Pembiayaan (finance)," ujar Kombes Argo.

Dalam keterangan pers, Argo menjelaskan beberapa layanan pendukung sistem daring ini. Salah satunya e-queue atau nomor antrean elektronik, yakni pemberian nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses fasilitas e-form, layanan pengisian formulir permohonan BPKB.

"Permohonan BPKB bisa dilakukan secara digital dan online dengan meletakkan ID Card atau taping pada RFID reader dan selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukan Nomor BPKB dan NIK bagi pemohon baru," ucap Kombes Argo.

Fitur lain adalah tanda terima elektronik (e-receipt signature), sistem tanda terima BPKB elektronik dimana pemohon membubuhkan tanda tangan digital menggunakan stilus pen pada digital signature dan akan tersimpan dalam sistem BPKB.

Selanjutnya, Indeks Kepuasan Masyarakat (e-IKM) atau pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB tersebut. Ada juga e-survey alias pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB dengan menggunakan perangkat pintar atau web BPKB.

Sementara e-informasi berisi sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB. E-archive (arsip digital) berfungsi menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital.

Sedangkan e-blokir adalah tindakan Kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir yang dilaporkan oleh finance yang apabila telah diverifikasi bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.

"Untuk arsip itu setelah Agen Pemegang Merk (APM) mengirim data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital itu bisa ditampilkan pada menu pendaftaran. Jadi untuk menerbitkan BPKB baru hanya perlu waktu tiga menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB," ujar Kombes Argo.

E-cross check BPKB sendiri dikatakan sebagai salah satu cara transparansi proses pelayanan penerbitan BPKB yang dapat diakses pada laman BPKB. Sementara e-complain merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau komplainnya secara online. Sementara e-id ranmor adalah penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui ponsel pintar dengan cara meregistraasi ponsel pintar pengguna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement