Senin 13 Nov 2017 08:32 WIB

Ini Fitur-Fitur Layanan Online BPKB

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian meresmikan "Integrated BPKB System" di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin (13/11). Layanan digital yang terintegrasi secara sistem ini sudah bisa diakses melalui situs http://bpkb.net yang berbasis HTML.

"Untuk membangun digitalisasi ini Ditlantas bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merk (APM) serta Lembaga Pembiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam rilis yang diterima Republika hari ini.

Tujuan dari layanan online ini, kata Argo, untuk mempercepat dan memudahkan proses perubahan atau proses penggantian kepemilikan BPKB. Hal ini juga untuk mendukung program Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI.

Beberapa fitur yang terdapat dalam laman tersebut adalah e-queue, e-form, e-receipt signature, e-IKM, e-survey, e-informasi, e-archive, e-blokir, e-cross check BPKB, e-complain, dan e-id ranmor.

E-queue atau nomor antrean elektronik adalah pemberian nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses fasilitas e-form. E-form sendiri adalah layanan pengisian formulir permohonan BPKB.

"Permohonan BPKB bisa dilakukan secara digital dan online dengan meletakkan ID Card atau taping pada RFID reader dan selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukan Nomor BPKB dan NIK bagi pemohon baru," jelas Argo.

E-receipt signature atau tanda terima elektronik adalah sistem tanda terima BPKB elektronik di mana pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature dan akan tersimpan dalam sistem BPKB.

E-IKM atau Indeks Kepuasan Masyarakat adalah pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB tersebut. E-survey sendiri merupakan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB dengan menggunakan perangkat pintar atau web BPKB.

E-informasi berisi sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB. E-archive (arsip digital) berfungsi menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital.

Sedangkan e-blokir adalah tindakan Kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir yang dilaporkan oleh finance yang apabila telah diverifikasi bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.

"Untuk arsip itu setelah APM mengirim data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital itu bisa ditampilkan pada menu pendaftaran. Jadi untuk menerbitkan BPKB baru hanya perlu waktu tiga menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB," ujar Kombes Argo.

E-cross check BPKB dikatakan sebagai salah satu cara transparansi proses pelayanan penerbitan BPKB yang dapat diakses pada laman BPKB. E-complain merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau komplainnya secara online.

Sementara e-id ranmor adalah penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui ponsel pintar dengan cara meregistraasi ponsel pintar pengguna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement