Senin 13 Nov 2017 13:28 WIB

Anies akan Ubah Pergub Larangan Kegiatan Keagamaan di Monas

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Suasana kawasan Monas terlihat dari salah satu gedung di Jakarta, Kamis (2/11).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana kawasan Monas terlihat dari salah satu gedung di Jakarta, Kamis (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah peraturan gubernur (pergub) terkait larangan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas). Bahkan, kata dia, di pergub lama tersebut tertuang juga larangan untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan.

"Sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies di Balai Kota, Senin (13/11).

Dalam masa kampanye Pilkada DKI, Anies memang menjanjikan mengembalikan suasana keberagamaan di Ibu Kota. Salah satunya dengan membolehkan warga DKI untuk melakukan kegiatan takbir keliling. Selain itu, kegiatan keagamaan lain juga digalakkan. Anies ingin Monas dibuka lagi untuk kegiatan yang menghadirkan suasana keagamaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno juga mempersilakan rumah dinas wakil gubernur di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan digunakan untuk kegiatan majelis taklim. Sandi juga mempersilakan jika ada yang ingin memanfaatkan rumah dinas tersebut untuk acara kebaktian.

"Rumah dinas wagub sudah dibuka 24 jam 7 hari seminggu untuk kegiatan majelis taklim. Dan untuk teman-teman yang hari Minggu mau kebaktian," kata Sandi.

Sandi mengatakan, rumah dinas wakil gubernur adalah rumah rakyat. Dia beranggapan semua warga Ibu Kota berhak memanfaatkannya tanpa melihat suku, agama, ras dan latar belakang mereka. Sandi sejak awal memang menyatakan tidak menggunakan rumah dinasnya untuk tinggal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement