REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini Anda dapat memberikan donasi sambil bertransaksi saham, di mana dari fee transaksi yang Anda bayarkan sebagian akan disumbangkan. Program ini merupakan hasil kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS).
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan, program ini bertujuan untuk memfasilitasi para nasabah dalam memberikan donasi dengan cara meningkatkan aktivitas transaksi saham. "Kami ingin mewadahi pelaku saham yang ini berzakat ataupun bershadaqah dalam bentuk saham," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (13/11).
Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran zakat saham? Untuk mengikuti program ini, baik nasabah syariah dan nasabah konvesional bisa datang ke HPS lalu menandatangi formulir donasi. Kemudian HPS akan menyalurkan dana atau saham tersebut ke Rekening Dana Nasabah (RDN) baik rekening syariah atau rekening konvesional milik Baznas.
Ada dua kategori donasi dalam produk ini, yakni zakat dan shadaqah. Untuk zakat jenis saham yang bisa didonasikan yang terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII). Lalu hasil investasi berupa dividen dan capital gain akan disalurkan pada program Zakat Community Development (ZCD).
Program ZCD merupakan pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial seperti pendidikan, kesehatan, agama, Iingkungan, dan aspek sosial Iainnya, serta aspek ekonomi secara komprehensif yang pendanaan utamanya bersumber dari zakat, infak, dan shadaqah. Sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan mandiri.
Lalu untuk untuk shadaqah terdiri dari dua jenis, yakni shadaqah syariah yang sahamnya berasal dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), penyalurannya juga kepada ZCD. Sementara untuk shadaqah non syariah jenis sahamnya boleh berasal dari seluruh jenis saham di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), namun penyalurannya hanya untuk pembangunan infrastruktur.