REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan dana peningkatan prestasi atlet sebesar Rp 735 miliar pada 2018 mendatang. Terkait hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah menyiapkan petunjuk teknis untuk pengajuan dana prestasi atlet dari masing-masing pengurus cabang olahraga.
"Jadi cabang olahraga per minggu kemarin sudah kami minta untuk mengirim proposal, baik itu untuk rencana latihan di luar negeri, tanding di luar negeri termasuk alat-alat apa saja yang dibutuhkan untuk latih tanding maupun latihan," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/11).
Pengajuan proposal juga termasuk target medali emas dari masing-masing cabang olahraga untuk Asian Games 2018. Imam mengatakan, proposal yang diajukan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta KONI. Proses verifikasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan kemampuan atlet.
"Ada kalanya target itu melebihi kemampuan atau bahkan sangat optimistis, tapi kita juga harus tahu bagaimana perkembangan atlet yang bertanding di luar negeri," kata Imam.
Imam menjelaskan, mekanismenya nanti seluruh cabang olahraga harus menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur keuangan dana prestasi tersebut. Sebab, nantinya uang untuk try out, training camp, maupun kebutuhan peralatan akan langsung diberikan kepada pengurus cabang olahraga untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
"Dalam hal ini, Pak Wakil Presiden betul-betul menginginkan ini dalam rangka percepatan persiapan prestasi olahraga," ujar Imam.
Terkait dengan persiapan atlet untuk Asian Games 2018, Imam memastikan para atlet sudah berlatih, dan melakukan try out beberapa waktu sebelumnya. Sehingga ketika Asian Games 2018 para atlet sudah memiliki kesiapan sehingga dapat mencapai puncak prestasi.
Petunjuk teknis dana prestasi atlet bagi para cabor merupakan tahap lanjut keluarnya Perpres 95/2017 tentang pembubaran Satlak Prima. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundangkan beleid tersebut pertengahan Oktober 2017. Pembubaran Satlak Prima merupakan amputasi birokrasi keuangan prestasi atlet.