Senin 13 Nov 2017 17:26 WIB

Polisi Selidiki Motif Perampokan dalam Kasus Dokter Letty

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Berjaga. Polisi menenangkan keluarga dr letty saat rekontruksi di tempat kejadian perkara kasus penembakan di Klinik Azzahra Medical Centre Keramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Berjaga. Polisi menenangkan keluarga dr letty saat rekontruksi di tempat kejadian perkara kasus penembakan di Klinik Azzahra Medical Centre Keramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Polda Metro Jaya mendalami motif pembunuhan dokter Letty oleh suaminya sendiri, dokter Helmy. Pada Kamis (8/11) lalu, Helmy menembak Letty hingga tewas di klinik tempat istrinya bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terus apakah pelaku ada laporan, terkait pengambilan harta-harta korban. "Kami pelajari dulu, apakah itu harta korban atau bukan, harta gono gini atau bukan. Kami menunggu laporan dari pihak keluarga," jelas Argo di Mapolda, Senin (13/11).

Dalam pra-ekonstruksi yang diadakan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Argo mengungkapkan, penyidik telah mempersiapkan semua kegiatan berkaitan dengan kasus penembakan itu. "Kita tunggu saja nanti dan kita lihat, dengan adanya prarekonstruksi kita bisa mengetahui seluruh rangkaian tindak pidananya seperti apa, kemudian peran-perannya seperti apa," papar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (13/11) melakukan prarekonstruksi di TKP penembakan dokter Letty, di klinik Azzahra Medical Center. Selanjutnya, polisi mengirimkan surat pemberitahuan untuk periksa kondisi kejiwaan pelaku (dokter Helmi).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, prarekonstruksi di Azzahra Medical Center melakukan 20 adegan, sementara di Mapolda tiga adegan.

Sebelumnya, penembakan yang dilakukan oleh pelaku, diduga karena pelaku tidak ingin dicerai oleh korban. Akhirnya pelaku mendatangi korban dengan membawa pistol, yang dikatakan pelaku hanya untuk menakut-nakuti korban.

Tetapi, pelaku justru menembakkan enam peluru ke organ vital korban sehingga korban tewas di tempat. Pelaku melarikan diri dari TKP, namun ia segera menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang No.12 darurat tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.

Rahma Sulistya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement