Senin 13 Nov 2017 16:13 WIB

Antar 1 Kg Sabu demi Rp 10 Juta, Ibu Rumah Tangga Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Penyelundup sabu ditangkap. (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penyelundup sabu ditangkap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang ibu rumah tangga asal Aceh diringkus di Medan karena membawa 1 kg sabu. Penyelundupan sabu ini diduga dikendalikan dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial FTH (37), warga Jeumpa, Bireuen, Aceh. Sabu asal Malaysia tersebut diduga sama dengan yang berhasil diungkap BNN beberapa waktu lalu.

"Kalau kita perhatikan kemasannya ada kode CP, persis dengan sabu yang diungkap BNN pusat beberapa waktu lalu. Sabu itu ada yang ditanam di dalam tanah di daerah Bireuen. Mungkin saja ini barang bukti yang belum terungkap," kata Ganda, Senin (13/11).

Ganda menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat tiba di salah satu pool bus di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. Dari koper tersangka, petugas menemukan sebungkus plastik seberat 1 kg sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, FTH disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang berinisal ZK yang tinggal di Aceh. Dia pun dibayar Rp10 juta untuk aksinya ini. Menurut rencana, barang haram itu akan dijemput oleh seseorang ketika tiba di Medan.

"Untuk pemesan yang diduga berada di Lapas Tanjung Gusta, masih kami lakukan penyelidikan. Harus ada petunjuk lain untuk mengungkap dugaan pengendalian sabu dari Lapas ini," ujar dia.

Sementara itu, FTH mengaku tidak kenal dengan pemilik sabu. Dia hanya diberi tugas untuk mengantar sabu itu ke Medan dengan upah Rp 10 juta.

Janda beranak tiga ini pun mengaku baru kali ini mengantarkan sabu. Dia terpaksa melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi.

"Suami saya sudah lama meninggal dunia. Saya tidak bekerja, jadi terpaksa melakukan ini," kata FTH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement