Senin 13 Nov 2017 17:21 WIB

Kasus KTP-El Terkait Pilpres 2019, Ini Penjelasan Fahri

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menengarai penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) sudah tidak murni masalah hukum. Namun, mengarah pada masalah politik.

"Kasus ini sudah mengarah ke kasus politik, ya. Dan makin di ujung saya lihat kasus ini lebih mengarah kepada perebutan tiket 2019. Ini adalah perebutan 14,3 persen suara Golkar," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senin (13/11).

Fahri menuding kasus ini berkaitan dengan Pemilu Presiden 2019 untuk memperebutkan 14,3 persen suara Golkar. KPK punya misi untuk merebut tiket Golkar. Fahri yakin dengan dugaan itu karena tidak ada bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi KTP-el.

Baca, KPK Bantah Tudingan Fahri Soal Mempermainkan Hukum.

Fahri juga mengingatkan adanya keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus ini. Angka kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi ini muncul segera setelah Agus Rahardjo dilantik menjadi ketua KPK.  Ia menduga ada persekongkolan antara orang-orang tertentu dengan kelompok yang punya kepentingan politik, termasuk untuk merebut tiket Golkar.

Fahri bahkan menyebut penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el oleh KPK ini hanya sandiwara. "Ini sandiwara saja. Ini permainan untuk meng-on-kan sebuah game lah," ujar Fahri.

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Sebelumnya, Setnov sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi digugurkan dalam sidang praperadilan oleh Hakim Praperadilan Cepi Iskandar pada (29/10) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement