REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar terhadap penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli memilih menyerahkan proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
"Pak Novanto sudah bilang, serahkan kepada proses hukum, ya kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/11).
Namun, Zulkifli mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu terhadap objek hukum. "Hukum harus adil terhadap siapapun," kata Zulkifli.
Saat ditanyai terkait mangkirnya Novanto dalam pemanggilan ketiga oleh KPK hari ini, Zulkifli menilai KPK sudah memiliki standar dan aturannya. "Kan KPK udah punya standar, hukum ada aturannya ya, proses hukum silahkan sesuai proses hukum yang berlaku. Hukum kan udah ada aturannya," ujar Ketua Umum PAN tersebut.
Diketahui Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11). Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.
Bersamaan ketidakhadiran Novanto hari ini, KPK juga menerima surat dari DPR disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.