REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Polda Papua menyebarkan maklumat untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di sekitar Kota Tembagapura melalui helikopter pada Senin (13/11). Dalam maklumat tersebut, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar meminta anggota KKB untuk menyerahkan diri.
"Tadi kami sebar 1.500 lembar dari helikopter," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombespol A Kamal kepada wartawan di Timika, Senin (13/11).
Penyebaran maklumat tersebut merupakan langkah persuasif kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan kelompok yang aparat keamanan menyebutnya, kelompok bersenjata.
Penyebaran maklumat itu menyasar terutama ke Kampung Utikini, Kampung Kimbeli, Kampung Banti, Kampung Opitawak, dan Kampung Aroanop, serta Kampung Tsinga di wilayahDistrik Tembagapura.
Adapun maklumat Kapolda Papua Nomor : B/MKLMT/01/XI/2017 yang diterbitkan pada tanggal 12 November 2017 berbunyi bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara illegal agar secepatnya, pertama, meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokkan, penjarahan, pemerkoasaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya. Kamal berharap agar maklumat yang tersebar tersebut dapat diterima oleh kelompok bersenjata dan dapat ditindaklanjuti.