REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI SELATAN -- Polisi menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut). Dalam beroperasi, para penambang menggunakan bahan merkuri yang membahayakan lingkungan.
Lokasi yang digerebek petugas Satreskrim Polres Tapsel ini terletak di kecamatan Angkola Selatan. Ada dua tenda penambangan yang tidak dilengkapi izin berikut pekerjanya di sana.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa mengatakan, petugas juga menemukan penggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri, dalam penambangan tersebut. Air sisa penggunaan merkuri di buang ke kolam dan sungai sehingga berbahaya bagi lingkungan.
"Kami menemukan barang bukti merkuri, emas hasil olahan dan sampel air yang diduga mengandung merkuri. Kami temukan juga mesin dan bahan baku emas," kata Ismawansa, Senin (13/11).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua pekerja dari lokasi. Keduanya, yakni Timbul Tampubolon (33) dan Thamrin Raja Harahap (21). Keduanya telah berstatus tersangka dan dibawa ke Polres Tapsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.