Senin 13 Nov 2017 20:54 WIB

Ini Tahapan Penyelesaian Sengketa di Badan Arbitrase

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Lokakarya tentang arbitrase, di kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang.
Foto: Republika/ Maspril Aries
[ilustrasi] Lokakarya tentang arbitrase, di kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Affairs Manager Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Arief Sempurno mengatakan, informasi mengenai penyelesaian sengketa melalui abritrase masih belum banyak diketahui orang banyak. Orang cenderung memilih menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan. Padahal jika diselesaikan melalui arbitrase bisa lebih cepat.

"Kira-kira hampir 80 persen perkara itu bisa selesai kurang dari enam bulan, dan kira-kira 40 persen itu kurang dari tiga bulan," kata Arief kepada Republika, Senin (13/10).

Arief pun menjelaskan secara lengkap proses penyelesaian sengketa mulai dari pendaftaran hingga putusan. Misalnya ada dua pihak yang bersengketa, kemudian dalam perjanjian jelas-jelas tertulis akan diselesaikan melalui arbitrase, sewaktu mendaftar BANI meminta untuk ditunjukkan perjanjiannya seperti apa. Jika betul penyelesaian konflik melalui arbitrase, BANI akan lanjutkan.

"Karena bisa saja orang nanti menyebutkan penyelesaian lewat pengadilan. Ketika ke BANI anda penyelesaian lewat pengadilan BANI enggak bisa. Kecuali diubah secara tertulis," jelas Arief.

Menurut Arief, perjanjian itu adalah dasar dari arbiter menghakimi kesepakatan (klausula arbitrase) kalau gak ada itu arbiter tidak memiliki dasar untuk mengadili. Kemudian jika sudah, nanti ditentukan klaimnya berapa, setelah itu bayar biaya arbitrase.

"Setelah itu baru ditentukan arbiternya siapa, jadi tiap pihak bisa menunjuk arbiter," paparnya.

Untuk biaya hanya dibayarkan sekali saja. Pihak yang bersengketa tidak lerlu lagi membayar biaya lain sebab itu sudah satu paket. "Karena tarifnya tunggal gitu bisa cepat, karena kan kita ingin semuanya cepat ya," katanya.

Untuk diketahui, BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa yang beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI telah berdiri sejak 40 tahun yang lalu yaitu sejak 40 tahun dan telah ada di tujuh kota di Indonesia yaitu Surabaya, Bandung, Pontianak, Jambi, Denpasar, Palembang, Medan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement