REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan, Miryam S Haryani secara resmi telah diberhentikan dari keanggotan Partai Hanura dan DPR RI. Hal ini setelah adanya putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Miryam dengan vonis lima tahun penjara.
"(Ya) Berhentikan," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/11).
Oesman juga mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) tehadap Miryam di DPR akan segera dilakukan. Ia juga memerintahkan proses tersebut dilakukan segera setelah putusan terhadap Miryam.
"PAW-nya akan dilaksanakan. Ya (saya perintahkan) kepada fraksi," ujar Ketua DPD tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Miryam S Haryani. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sengaja memberilan keterangan tidak benar. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).