REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarawan dari Universitas Indonesia JJ Rizal menilai pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia tergantung pada kemauan politik pemerintah.
"Pemberian gelar pehlawan nasional pada seorang tokoh di Indonesia pendekatannya berbeda-beda, tergantung pada kemauan politik pemerintah yang berkuasa," kata JJ Rizal pada diskusi "Pahlawan Zaman Now" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/11).
Menurut JJ Rizal, pahlawan sebenarnya adalah wujud dari nilai-nilai terbaik dan kesejatian sebagai orang Indonesia. Proses institusionalisasi nilai-nilai pahlawan dibukukan oleh Soekarno dan Hatta pada 1949, yang merujuk pada perlawanan Bung Tomo dan kawan-kawan melawan tentara NICA di Kota Surabaya pada 1949.
"Sejak saat itu ditetapkan 10 November sebagai hari pahlawan," katanya.
Menurut dia, dari album kepahlawanan ini, sudah mencerminkan beberapa aliran politik seperti nasionalisme, marxisme, dan Islamisme. Album kepahlawanan tersebut kemudian diperkenalkan ke sekolah-sekolah yang memperkenalkan pahlawan nasional.
Ada 33 nama pejuang yang masuk sebagai pahlawan nasional, tapi ada beberapa nama lainnya yang tidak masuk dalam kelompok pahlawan nasional. "Nama-nama pahlawan nasional itu, saat ini dapat dilihat sebagai nama-nama jalan," katanya.
JJ Rizal menjelaskan setelah era orde lama berganti menjadi orde baru definisi pahlawan bergeser menjadi tokoh perjuangan fisik sehingga tokoh-tokohnya banyak dari militer. Pada era ini, kata dia, terjadi banjir besar album pahlawan hingga muncul kategori baru, yakni pahlawan perang kemerdekaan.
Bahkan, tokoh-tokoh yang banyak melakukan diplomasi kemerdekaan hingga memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, kata dia, Soekarno dan Hatta, tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional. "Karena itu, dapat dikatakan, pemberian gelar pahlawan nasional tergantung pada kemauan dan kepentingan politik pemerintah yang sedang berkuasa," katanya.
Menurut Rizal, Soekarno ditetapkan menjadi pahlawan nasional baru pada 2008, pada era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.