REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan penetapan tersangka kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja pimpinan DPR. Hal ini karena keputusan yang diambil pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
"Sehingga kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan. Karena keputusan di dalam pimpinan DPR ini adalah kolektif kolegial," ujar Agus, Senin (13/11).
Ia juga mengungkap pimpinan DPR lainnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto kepada KPK. Politikus Partai Demokrat juga enggan mencampuri posisi Novanto terkait penetapan status tersangka untuk kedua kalinya tersebut.
Sebab sejumlah pihak menilai, penetapan tersangka kepada Ketua Umum Golkar tersebut dapat merusak citra lembaga DPR. Sehingga perlu dilakukan pergantian kepada yang bersangkutan.
"Tentunya seluruhnya kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Untuk penggantian pimpinan, itu yang mempunyai kewenangan Fraksi yang bersangkutan dan sudah ada aturan aturannya apakah ini tentunya harus sesuai juga dengan aturan-aturan yang ada di dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD)," katanya..
Ia juga mengatakan, Novanto baru bisa diganti jika proses hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. "Misalnya berhalangan tetap, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkracht, dan tentunya hal hal yang berhalangan tetap itu misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatan. Namun selama memang kriteria kriteria tadi itu semuanya tetap diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan," jelasnya.