REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kantor kecamatan untuk buka di hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Instruksi ini diberikan agar kantor kecamatan bisa melayani aduan warga dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Kita tentukan hari Sabtu supaya warga yang bekerja tidak harus cuti untuk mendatangi kantor pemerintah, mereka bisa datang hari Sabtu," kata dia di Balai Kota, Senin (13/11).
Kebijakan ini akan dimulai pada Sabtu (18/11) pekan ini. Setiap permasalahan dari warga itu nanti akan dibicarakan dalam pertemuan tiap hari Senin oleh pejabat di level kecamatan. Jika tidak bisa selesai di level kecamatan, maka di hari Selasa-nya akan dibawa di pertemuan tingkat wali kota.
Anies berharap, kebijakan ini memudahkan warga mendapatkan solusi dari pemerintah. Sehingga, kata dia, warga tidak perlu susah-susah datang ke Balai Kota di hari aktif kerja karena masalahnya bisa selesai di level kecamatan. "Jadi ini tujuannya supaya masalah bisa diselesaikan dengan cepat tanpa merepotkan warga," ujar dia.
Aduan ke Balai Kota, kata dia, tidak akan efektif dari aspek jumlah. Sebab, orang yang datang ke Balai Kota untuk mengadu tidak signifikan dibanding jumlah penduduk Ibu Kota. "Yang datang ke sini berapa sih, paling lima sampai 10 orang (dibanding) dengan 10 juta penduduk. Kalau itu sih bukan tujuan. Tujuannya adalah memudahkan warga mendapatkan solusi dari pemerintah," ujar dia.