REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi buron untuk kasus bisnis narkoba, Komang Swastika akhirnya ditangkap, Senin (4/11) malam. Petugas gabungan Kepolisian Daerah Bali menangkap Komang di Payangan, Kabupaten Gianyar tanpa perlawanan.
Informasi yang dihimpun Republika.co.id dari grup wartawan Polda Bali, politikus yang akrab disapa Mang Jangol itu mengenakan jaket hitam dan celana merah. Dia langsung digelandang ke Mako Brimob Polda Bali.
Pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar saat ini belum bisa dihubungi untuk memberi informasi lengkap terkait penangkapan tersebut. Swastika menjadi tersangka karena memfasilitasi peredaran narkoba dengan cara menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu di rumahnya, Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo sebelumnya menyampaikan ada lima kamar khusus yang biasa dipakai pelanggan menikmati barang haram tersebut.
"Transaksinya bisa mencapai Rp 200 juta per bulan. Ini berdasarkan pembukuannya yang kami sita," kata Hadi beberapa waktu lalu.
Petugas menyita sejumlah buku berisikan catatan transaksi 'si putih' di rumah politikus Partai Gerindra tersebut. Angkanya mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
Petugas sebelumnya sudah menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Gede Juniarta (GJ), Dandi Suardika (DS), Rahman (Rh), Sumiati (Sm), Nurhasim (Nh), Agus Sastrawan (AS), dan terakhir istri ketiga Swastika, Dewi Ratna (DR).
Dewi awalnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Dewi melarikan diri menggunakan mobil sedan hitam Toyota Altis yang tak lain adalah mobil dinas suaminya. Yang bersangkutan ditangkap di petugas gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali di rumah keluarga madunya atau istri kedua Swastika bernama Ni Putu Ariestarini (32 tahun) di Banjar Pangkung Liplip, Negara, Jembrana, Selasa (7/11).
Swastika 2016 lalu pernah dinyatakan positif narkoba, jenis sabu. Informasi tersebut didapatkan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Swastika lolos dan tidak ditindak karena petugas tidak menemukan barang bukti di ruang kerjanya di Kantor DPRD Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,73 gram bernilai sekitar Rp 37 juta di rumah Swastika pada 3-4 November 2017.