Selasa 14 Nov 2017 09:54 WIB

Vonis Pemotong dan Penyebar Video Ahok di Gelar Hari Ini

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID,IONAL JAKARTA -- Terdakwa Pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menerima vonis hakim yang digelar hari ini di gedung perpustakaan dan arsip, Bandung, Selasa (14/11).

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan sidang akan digelar pukul setengah sepuluh. "Ini (mau dilakukan sidang) jam setengah sepuluh," kata Aldwin ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim akan memutuskan, apakah Buni Yani dinyatakan bersalah atau tidak atas dakwaan telah memotong dan menyebar video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada (22/10), Buni Yani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara, dan dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement