REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari warga Cikupa, Tangerang, terkait dugaan terjadinya tindak pidana kesusilaan oleh sepasang pemuda-pemudi. Para warga secara brutal dan tanpa wewenang mengarak perempuan bahkan tak segan-segan untuk mempertontonkan kemaluan korban di depan umum.
Menurut Maidina Rahmawati, hingga saat ini peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup. "Tindakan warga yang main hakim sendiri dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi, namun sayangnya justru kembali berpotensi menyerang korban," tegas Maidina, Selasa (14/11).
Baca, Pasangan Diduga Berbuat Mesum Diarak, Polisi Amankan 6 Orang.
Maidina melanjutkan, fakta ini kembali mengingatkan pentingnya mengatur norma kesusilaan secara hati-hati. Jangan sampai pengaturan tindak pidana menjadi eksesif tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan. Namun digunakan sebagai pengontrol masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi. "Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium," Kata Maidina.
Dia menambahkan, pengaturan yang berpotensi menghadirkan persekusi dapat terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR di Parlemen. Beberapa pasal dalam RKUHP khususunya mengenai tindak pidana kesusilaan lantas menghadirkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga masyarakat.
"Pada intinya, permasalahan kesusilaan sangat erat kaitannya dengan moral di masyarakat lengkap dengan tendensi dan subjektivitas masyarakat mayoritas sekitarnya, bagaimana pun juga hukum pidana harus dibuat berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh dilanggar," tutupnya.