REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Video viral beredar di media sosial (medsos) berisi sepasang kekasih yang ditelanjangi dan diarak warga lantaran dituduh berbuat mesum. Sepasang kekasih itu diseret keluar dari kontrakan sang perempuannya di Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang wanita yang menangis lantaran kekasihnya ditelanjangi dan dipukuli setengah babak belur. Sementara, sang wanita hanya memakai kaos dan celana dalam.
Setelah menangis dan berteriak, tidak lama dalam video itu nampak dua lelaki yang membuka paksa pakaian wanita hingga terlihat buah dadanya, tetapi wanita itu berusaha menutupnya dengan tangannya.
Ketika ditelanjangi, wanita itu mulai lemas dan tidak bisa berteriak lagi hingga kekasihnya memakaikan kembali kaos ke tubuh wanitanya, walaupun laki-laki yang mengarak mereka tetap melarang.
Saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. "Iya sudah tersangka. Pokoknya udah kami amankan enam orang," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11).
Sabilul mengatakan, setelah menetapkan tersangka dalam kasus penelanjangan dan penganiayaan yang terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, keenam tersangka itu akan dijerat Pasal Penganiayaan dan Undang-Undang ITE.
"Kami terapkan Pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP, atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," kata Sabilul lagi.
Kejadian penelanjangan itu sebenarnya terjadi pada Jumat (10/11), namun beredar dan viralnya baru-baru ini. Menurut Sabilul, keduanya saat digerebek massa, sama sekali tidak sedang berbuat asusila atau perbuatan negatif lainnya. "Mereka sedang tidak mesum," kata dia.