Selasa 14 Nov 2017 16:37 WIB

Ketua MPR Imbau Pendukung Buni Yani Hormati Putusan Hakim

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan Takbir pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan Takbir pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Terkait putusan tersebut, Ketua MPR meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

"Sudah diputus kan? Ya kita hormati putusan itu. sebelumnya berjuang habis-habisan. Ada perjuangan segala macem, tapi apapun, (karena) sudah putusan pengadilan. Kita sebagai negara hukum kita harus hormati putusan itu," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

Ia juga mengingatkan, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, hendaknya menempuh jalur hukum. "Kalau memang tidak puas kan bisa banding," ujar Zulkifli.

Karenanya Ketua Umum PAN tersebut juga mengimbau kepada seluruh pendukung Buni Yani legowo untuk menerima putusan tersebut. Kalau pun tidak, ia meminta agar para pendukung tidak berbuat hal-hal yang di luar mekanisme hukum. "Saya kira karena sudah putusan, kita sudah berjuang habis-habisan sebelum pengadilan memutuskan. Setelah putusan kalau merasa  kurang adil atau merasa ada ketidakadilan, ada jalur hukum, silakan bisa banding itu yang saya imbau," ujarnya.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement