REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada dirinya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani saat menyampaikan orasinya usai sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).
Kepada massa pendukungnya, Buni Yani mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah atas video unggahan pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding. "Saya katakan, jangankan penjara, nyawapun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," katanya.
Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan, Bun Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi. "Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegasnya lagi.
Buni Yani divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin M Saptono dengan argumentasi perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang UU ITE.