Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai usai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai sebelum memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).
PPP menilai keputsan MK tersebut dapat menimbulkan masalah baru yang justru dapat memicu konfilk antar agama dan aliran kepercayaan.
Advertisement