Selasa 14 Nov 2017 18:45 WIB

In Picture: PPP Kritik Putusan MK Terkait Kolom Aliran Kepercayaan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai usai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai sebelum memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).

PPP menilai keputsan MK tersebut dapat menimbulkan masalah baru yang justru dapat memicu konfilk antar agama dan aliran kepercayaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement