Selasa 14 Nov 2017 18:53 WIB

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Fahri Hamzah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fahri mengatakan, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut maka harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Ikuti mekanisme hukum yang ada. Harus ditempuh mekanisme perlawanan kalo memang tidak diterima, biarlah kita ikuti mekanisme yang ada saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

Hal ini karena Fahri menilai pasca vonis tersebut dijatuhkan, masih akan ada proses yang panjang. Khususnya bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut. "Saya kira proses ini tak akan gampang, artinya enggak akan pendek, akan masih ada proses untuk eksaminasi dan seterusnya," kata Fahri.

Namun demikian, Fahri meminta yang terkait dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diakhiri. Sebab, jika tidak segera diselesaikan, akan melebar ke hal-hal lainnya, bahkan suasana politik jelang Pemilu Presiden 2019.

"Baik itu untuk kasus Ahok maupun kasus Buni Yani harus kita hentikan. Karena negara hukum kita ini harus netral dan profesional. Itu aja cara berpikir kita, supaya semua orang itu merasa. Ini kan nanti meletup lagi, terus aja muncul kasus karena ketidakpuasan yang terpendam. Nanti melebar. Saya khawatir melebar sampai Pilpres," ujar Fahri.

Karena ia kembali mengingatkan para pendukung Buni Yani maupun yang kontra, agar menempuh cara yang prosedural. "Bagi yang merasa dirugikan silakan menuntut balik. Tapi kita sebagai pengambil kebijakan harus melihat terjadinya polarisasi dalam masyarakat akibat kasus Ahok-Buni Yani itu harus dihentikan. Itu tidak sehat bagi kita," tegasnya.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement