REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan setiap sistem informasi elektronik milik lembaga negara, termasuk Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU), yang tidak atau belum didaftarkan ke Kominfo tetap merupakan sistem yang legal. Kemenkominfo meminta KPU segera mendaftarkan Sipol.
"Sistem KPU legal. Jadi meskipun tidak didaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal. Ilegal atau tidaknya itu berkaitan dengan ada atau tidak mekanisme yang tak sesuai dengan softwarenya, dan itu hanya bisa diketahui lewat audit forensik digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Kominfo, Jakarta, Selasa (14/11).
Samuel menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik berkenaan pelayanan publik wajib didaftarkan. Definisi pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Samuel, KPU termasuk juga lembaga negara lainnya, termasuk pihak swasta perlu mendaftarkan sistem informasi elektroniknya kepada Kominfo. Instansi terkait memang tidak dikenakan sanksi jika tidak mendaftarkan sistemnya, hanya saja Kominfo tidak bisa memberikan bantuan jika di kemudian hari terdapat masalah atas sistem tersebut.
"Semua penyelenggara negara harus mendaftarkan sistemnya, sehingga kalau ada apa-apa kita bisa membantu mereka," kata Samuel.
Samuel menekankan fungsi pendaftaran sistem informasi elektronik juga bertujuan agar pemerintah dapat membuat pemetaan sistem elektronik seluruh penyelenggara negara. Pendaftaran yang dilakukan mencakup profil instansi yang membuat sistem informasi elektronik, profil sistem elektroniknya, serta profil layanannya.
"Jadi sekali lagi, yang belum mendaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal, namun keamanannya menjadi tanggung jawab mereka. Dan mereka yang belum mendaftar kami imbau untuk segera mendaftar," katanya.
Setelah melakukan pendaftaran, semua instansi penyelenggara negara maupun swasta juga diharuskan memiliki sertifikasi sistem manajemen pengamanan sistem informasi elektroniknya, semacam standarisasi seperti ISO.
Sejauh ini, kata Samuel, pihaknya telah bertemu dengan KPU, di mana KPU menyatakan akan segera mendaftarkan sistem informasi partai politik (Sipol) miliknya ke Kominfo. Sementara itu terkait ada atau tidaknya kerugian yang kemungkinan didera partai politik dengan tidak terdaftarnya Sipol di Kominfo, Samuel mengatakan hal itu harus dilakukan pengujian secara forensik terlebih dulu.
"Saya tidak bisa bilang ada atau tidak kerugian. Kan ada partai yang katanya bisa mengisi Sipol. Kecuali semua partai tidak bisa mengisi Sipol, itu saya berani bilang sistemnya tidak baik," kata Samuel.
Sebelumnya partai-partai yang tidak lolos seleksi administrasi di KPU menggugat Sipol KPU ke Bawaslu. Mereka menyatakan Sipol merugikan partai karena kerap terjadi masalah secara sistem. Belakangan diketahui bahwa KPU belum mendaftarkan Sipolnya Ke Kominfo. Namun demikian Kominfo menekankan Sipol tetap legal.