Selasa 14 Nov 2017 19:26 WIB

Pengamat Tolak Kebijakan Anies Soal Sepeda Motor di Thamrin

Rep: Sri Handayani/ Red: Joko Sadewo
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Transportasi Andy Rahmah menyatakan ketidaksetujuannya pada kebijakan pencabutan larangan motor di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, UMKM dan penyedia jasa transportasi online masih mempunyai cukup akses ke gedung-gedung di sekitar jalan tersebut.

"Saya nggak sepakat. Sebagai pribadi dan sebagai pengamat transportasi saya nggak sepakat," kata dia kepada Republika.co.id setelah mengikuti diskusi kebijakan transportasi publik di kantor Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran), Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Mengutip perkataan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widyatmoko, ia mengatakan hanya ada enam gedung di Jalan Thamrin yang tidak memiliki akses pintu samping atau belakang. Jarak antara jalan paralel dengan pintu utama pun maksimal hanya 100 meter. Artinya, kalaupun harus berjalan kaki, orang hanya perlu berjalan maksimal 100 meter.

Ia juga menampik adanya anggapan bahwa kebijakan larangan motor akan merugikan UMKM dan jasa antar makanan atau jasa transportasi online. Menurut dia, data jumlah ratusan ribu UMKM di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin berasal dari Dinas Pendapatan Daerah.