REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK memberikan jawaban terkait kronologis operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga memberikan bukti-bukti kuat untuk menjerat politikus PDI Perjuangan itu.
"Jawaban dari KPK sore ini menjelaskan kronologis, bukti yang kuat. Bahkan, pihak yang diduga penyuap sudah dilimpahkan dan akan sidang dan sudah punya bukti permulaan yang cukup," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).
Adapun, pada Selasa (14/11) sore, agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diketuai oleh Hakim Tunggal R Iim Nurohim adalah mendengarkan jawaban dari KPK sebagai pihak tergugat.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta.