REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Dirinya berpendapat bahwa persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) bukan inti dari persoalan pendaftaran calon peserta Pemilu mendatang.
"Apapun putusannya, itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, KPU harus menindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Selain menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap laporan 10 pihak, KPU juga akan melanjutkan hasil pemeriksaan administrasi pendaftaran sebanyak 14 Parpol calon peserta Pemilu 2019. Keempatbelas Parpol tersebut dinyatakan diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu pada 18 Oktober lalu.
Sementara itu, menanggapi pokok persoalan dugaan pelanggaran mengenai kendala Sipol, Arief tetap menegaskan jika hal tersebut bukan permasalahan dalam pendaftaran. Tidak diterimanya status pendaftaran Parpol menurutnya tetap disebabkan tidak lengkapnya dokumen pendaftaran parpol.
"Andaikan ada atau tidak adanya Sipol, tetapi karena mereka tak bisa melengkapi kan mereka tak bisa jadi peserta pemilu," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu (15/11). Sebanyak 10 putusan akan dibacakan pada Rabu sore. Anggota majelis pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan sidang akan digelar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan bawaslu atas laporan dengan nomor registrasi 001 sampai dengan laporan denhan nomor registrasi 010," ujarnya dalam sidang lanjutan pemeriksaan di Bawaslu pada Selasa.
Pada Selasa sore, Bawaslu telah menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari 10 pelapor. Mayoritas kesimpulan menyatakan menolak jawaban yang disampaikan KPU dan mempersoalkan tidak sulitnya akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol).
Sebanyak 10 laporan berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono (registrasi 001), Partai Idaman (registrasi 002), PBB (registrasi 003), Partai Bhineka Indonesia (registrasi 004), PPPI (registrasi 006), Partai Republik (registrasi 007), Partai Rakyat (registrasi 008), Parsindo (registrasi 009) dan Partai Indonesia Kerja (registrasi 010). Kesepuluh laporan ini sebelumnya telah menjalani proses persidangan pendahuluan, sidang pemeriksaan, penyampaian alat bukti dan saksi ahli.