Selasa 14 Nov 2017 21:22 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija Ditangkap

Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pengeroyokan RYS (20), seorang pendukung tim sepak bola Persija Jakarta, hingga korban meninggal dunia. Saat ini, petugas masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (13/11) dini hari," kata Kepala Polrestro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11).

Menurutnya, empat pelaku itu antaranya AN alias KL (34), AS alias PC (22), TT (22), dan TH alias KR (27), sedangkan RL dan AR masih dalam pengejaran. Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, balok kayu, dan satu batang besi sepanjang 70 centimeter. Para tersangka mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, golok dan balok kayu.

Asep menjelaskan, pada Ahad (12/11) malam pukul 21.00 WIB, RL dan AR meminta rekan-rekannya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan, Desa Sukaraya sebelum menyerang suporter Persija "The Jack".

Para pelaku berjalan menuju Tugu Perbatasan Desa Karang Asih dengan Sukaraya namun dibubarkan warga dan Polsek Cikarang sehinggga pindah ke Gang Awi. Ia menambahkan RL dan AR sempat menyamar sebagai kelompok The Jack dengan memakai kostum Persija.

"Mereka mendapati korban menggunakan sepeda motor. Korban pun diikutinya," ujarnya.

Saat korban melintasi lokasi kejadian, pelaku berteriak korban sebagai suporter The Jack, sehingga rekan-rekannya yang sudah menunggu langsung menghadang korban. Setelah itu, para pelaku mengeroyokan korban hingga meninggal dunia. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara penjara selama 12 tahun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement