REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri segera melakukan pemeriksaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait terbakarnya Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat. Hal ini untuk mengetahui adanya pelanggaran tertentu yang dilakukan petugas yang berjaga sehingga kejadian bisa terjadi pada Ahad (12/11) dini hari.
"Dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polda Sumbar sekarang sedang bekerja, sedang melakukan audit," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Divisi Propam akan memeriksa, siapa saja yang bertugas dan bertanggung jawab pada saat terjadi kebakaran tersebut. Sehingga, benang merah terjadinya kebakaran yang juga melibatkan aksi teroris tersebut dapat menjadi lebih jelas.
"Seharusnya prosedur pengamanan markas itu ada, prosedur pengamanan kegiatan, personel, sudah ada. Nanti kita lihat siapa yang bertanggung jawab," kata Setyo.
Penyerangan kantor kepolisian ini, lanjut Setyo sebenarnya bukan modus baru. Sehingga, Polri sudah memiliki SOP bagaimana melakukan pengamanan pada markas, kantor, personel dan kegiatan Polri di lapangan. Sejauh ini, Polri pub belum menemukan adanya pelanggaran oleh personelnya.
"Saya belum menyatakan itu, tunggu propam bekerja," ucapnya.
Penyerangan kantor kepolisian ini juga menewaskan dua orang teroris yang dipastikan terlibat dalam kebakaran tersebut. Mereka adalah Eka Fitra (24) dan Enggria Sudarmadi (25).
Polisi menembak keduanya saat mereka melancarkan serangan panah pada sejumlah petugas. Gerak gerik mencurigakan mereka pun telah dicurigai sebelumnya oleh petugas pemadam.