Selasa 14 Nov 2017 23:58 WIB

Satpol PP Bekasi Tegaskan tak Tebang Pilih Tertibkan Hiburan Malam

Red: Karta Raharja Ucu
Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sahat MBJ meluruskan pemberitaan terkait penutupan tempat hiburan malam yang dilakukan secara tebang pilih. "Ini muncul dikarenakan adanya penutupan terhadap tujuh wilayah yang dilakukan terlebih dahulu," kata Sahat MBJ Nahor di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11).

Menurut dia, ke tujuh lokasi itu antara lainnya Cikarang Selatan, kawasan Jababeka, Ruko Tambun City, Cikarang Barat, dan Tarumajaya. Dalam hal ini, Satpol PP tidak serta merta melakukan tebang pilih.

Pasalnya, pemilihan ke tujuh lokasi tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Bupati Bekasi. Selain itu dalam penetapannya juga sudah dibicarakan melalui rapat bersama penegak hukum lainnya dan Dinas Pariwisata.

"Jadi bilamana dalam pemberitaan menganggap Satpol PP melakukan tebang pilih itu tidak benar," katanya.

Ia menambahkan penertiban THM berlaku untuk semua baik yang di dalam hotel maupun di luar hotel. Pasalnya banyaknya THM di daerah setempat yang membuka usahanya dengan melakukan kerja sama tetapi dimiliki oleh perorangan.

Dan selain itu dalam THM tersebut sering kali ditemukan adanya wanita-wanita penghibur yang notabennya bukan sebagai pemandu lagu melainkan pemuas nafsu belaka. Hal ini tentu saja telah menyalahi aturan yang ada dan termasuk salah satu pelanggaran hukum dikarenakan telah menyediakan tempat prostitusi.

Karena itu maka penegakan peraturan daerah (Perda) tentang kepariwisataan harus jelas dan tidak perlu melakukan secara tebang pilih. Namun pada tahap pertama lebih mengarah kepada akan dilakukan penertiban THM yang bukan hotel terlebih dahulu.

Dikarenakan dalam hal ini mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 yang menyangkut kepariwisataan dan ada juga Peraturan Menteri Kepariwisataan tentang tempat hiburan yang masuk dalam ranah kepariwisataan.

Karena alasan itu, kata dia, dalam penegakannya tidak dapat dilakukan secara main-main. Karenanya secara penegakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak menginginkan adanya benturan dengan aturan yang sudah ada.

Lanjit Sahat menjelaskan Satpol PP akan sangat berhati-hati dalam hal ini, tetapi penegasan tetap ada jika itu utamanya melanggar aturan sebagaimana diatur pada Perda untuk menindaklanjuti. Selain itu dalam penindakannya tidak akan ada tebang pilih. "Dan semua kegiatan yang berkaitan dengan menyalahi aturan maka penindakan akan terjadi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement