REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 4,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Selasa (14/11).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pada dua pengungkapan kasus. Sebelumnya, BNNP DIY bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Yogyakarta pada Jumat tanggal 20 Oktober 2017 telah mengagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Saat menggagalkan pengiriman itu, ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial WH, BS, MR dan W. Namun, satu tersangka berinisial W berhasil meloloskan diri dan masih dalam tahap pengejaran.
Keempat tersangka itu merupakan penumpang transit yang hendak melakukan perjalanan rute Pekanbaru-Yogyakarta-Balikpapan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana mengatakan, untuk tersangka W telah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).