Rabu 15 Nov 2017 05:42 WIB

BNNP DIY Musnahkan Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Hazliansyah
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Direktur P2 (BNN) Brigjen. Pol. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum memasukan barang bukti narkotika jenis sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh selama tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (20/09).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Direktur P2 (BNN) Brigjen. Pol. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum memasukan barang bukti narkotika jenis sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh selama tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (20/09).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 4,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Selasa (14/11).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pada dua pengungkapan kasus. Sebelumnya, BNNP DIY bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Yogyakarta pada Jumat tanggal 20 Oktober 2017 telah mengagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Saat menggagalkan pengiriman itu, ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial WH, BS, MR dan W. Namun, satu tersangka berinisial W berhasil meloloskan diri dan masih dalam tahap pengejaran.

Keempat tersangka itu merupakan penumpang transit yang hendak melakukan perjalanan rute Pekanbaru-Yogyakarta-Balikpapan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana mengatakan, untuk tersangka W telah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).