Rabu 15 Nov 2017 07:21 WIB

60 Juta Pengguna Kartu SIM Prabayar Teregistrasi

Pedagang kartu seluler prabayar.
Foto: Antara
Pedagang kartu seluler prabayar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 60 juta lebih pengguna atau pelanggan kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar telepon seluler di seluruh Indonesia telah teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan data registrasi tersebut tercatat hingga Selasa (14/11) pukul 21.00 WIB. 

Dia meyakini program registrasi pengguna atau pelanggan Kartu SIM Prabayar itu akan berjalan baik hingga batas waktu Februari 2018. "Prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tidak ada yang lain," katanya, Rabu (15/11).

Selain itu, lajut dia, program registrasi itu tidak dipungut biaya. Program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, yang telah mulai diterapkan 31 Oktober 2017. Rudiantara menjelaskan program registrasi itu demi meningkatkan kenyamanan pelanggan Kartu SIM Prabayar itu sendiri.

"Ini untuk kenyamanan pelanggan. Selama ini kita suka menerima tawaran macam-macam produk dan kredit melalui pesan singkat atau SMS. Padahal kita tidak butuh segala macam produk yang ditawarkan itu," katanya.

Dengan program registrasi itu, pemerintah bisa mengetahui siapa yang mengirim tawaran produk-produk dan kartu kredit yang tidak diinginkan oleh pelanggan. "Gangguan-gangguan terhadap pelanggan Kartu SIM Prabayar semacam itu nantinya bisa kita tekan," ucapnya.

Dia mengakui beberapa penggguna Kartu SIM Prabayar selama ini banyak yang mengeluh gagal saat melakukan registrasi. Menurut dia, kegagalan itu karena pelanggan salah memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan dan 16 digit nomor kartu keluarga.

"Saya menyadari, memang tidak mudah memasukkan 16 digit angka dengan benar. Apalagi seluruhnya terdapat 32 digit di nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Saya harap masyarakat memasukkannya dengan lebih teliti lagi," tuturnya.

Rudiantara memastikan jika hingga batas waktu Februari 2018 pelanggan Kartu SIM Prabayar tidak melakukan registrasi, akan dengan tegas menjatuhkan sanksi dengan melakukan pemblokiran.

"Pelanggan Kartu SIM Prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir Februari 2018 akan kami blokir, sehingga tidak bisa menelepon, menerima dan mengirim SMS dan mengakses internet," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement