REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan masih ada 18 perusahaan tambang pemegang PKP2B yang belum melakukan amandemen kontrak agar sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Jonan menjelaskan, beberapa kendala persoalannya pihak perusahan tambang masih melakukan negoisasi dengan pemerintah terkait penerimaan negara.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa penerimaan negara terkait pertambangan batubara maupun mineral harus meningkat atau lebih tinggi. Hal ini maka akan berpengaruh pada jumlah penerimaan negara melalui PPN, iuran dan kenaikan PBB. Poin poin ini yang menurut Jonan masih melakukan negoisasi.
"Laporan yang saya terima, mereka itu, negoisasikan kenaikan iuran, kenaikan pajak bumi bangunan (PBB), dan sebagainya. Itu aja sih, ini masih dibicarakan. Bareng sama Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," ujar Jonan di Kantor ESDM, Selasa (14/11) malam.
Jonan menjelaskan, pentingnya klausul penerimaan negara ini memang menjadi poin penting pada UU Nomor 4 Tahun 2009. Total 68 perusahan tambang pemegang PKP2B selama ini perlu melakukan amandemen kontrak sehingga juga otomatis melakukan perpanjangan kontrak usaha tambangnya dan menjadi IUP.
"Karena ini semata mata karena amanat UU untuk bisa meningkatkan penerimaan negara. Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua. Sesuai amanat UU Minerba ya," ujar Jonan.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyaksikan amandemen PKP2B 13 perusahaan tambang pada Selasa (14/11). Amandemen aturan ini merupakan penyesuaian kontrak yang dipegang oleh para pemilik tambang pada UU Nomor 4 Tahun 2009.