REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang non-eksekusi wajib barang milik daerah berupa 30 mobil dinas. Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijat mengatakan dari 30 kendaraan roda empat yang dilelang pada November ini, tiga kendaraan di antaranya tergolong stok lama.
"Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp14 juta," ujarnya, Rabu (15/11).
Adapun 30 kendaraan itu di antaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKB dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp5.4 juta dengan uang jaminan Rp1,8 juta, hingga mobil Jeep Daihatsu F70R-R Taft Tahun 1995 dengan harga limit Rp35 juta.
Menurut dia, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode close bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pendaftaran, lanjut dia, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha dengan mekanisme calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
"Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file," katanya.
Noer mengatakan peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual acount (VA) masing-masing peserta lelang.
"Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid," kata Noer.
Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
"Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara," kata Noer.
Untuk tahun 2017 ini, kata dia, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada awal Oktober lalu. Selama itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dengan jumlah pendapatan mencapai Rp2,4 miliar.
"Jumlah itu termasuk pembongkaran bangunan dan reklame dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah," katanya.
Peserta lelang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut obyek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) ¿ 3573953, 3523516.