Rabu 15 Nov 2017 12:53 WIB

Kapolri Sebut Kasus Petinggi KPK Bisa Dihentikan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Foto: Republika/ Darmawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan terdapat adanya kemungkinan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dihentikan. Hal tersebut ditentukan oleh fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh para penyidik. Ia kembali menyampaikan, penyidikan di Polri dengan penyidikan KPK memiliki perbedaan Undang-undang. Penyidikan di KPK jika telah mencapai taraf SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), maka harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan sampai pengadilan.

"Di Polri tidak, di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," jelas Tito di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Saat ini, lanjut Tito, kasus tersebut dalam tahap proses pengumpulan keterangan ahli sebagai sumber fakta baru. "Kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Tito menegaskan. Kendati demikian, Polri tidak menetapkan target waktu tertentu dalam menyelesaikan kasus ini. "Secepatnya," kata Tito singkat.

Tim kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Fredrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement