REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik, Satya Novanto kembali tidak penuhi panggilan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diakui oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich, ketidakhadiran Setnov dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka telah dilayangkan secara resmi. Dirinya pagi tadi sudah menyerahkan surat ketidakhadiran Ketua DPR RI dalam pemeriksaan kepada Direktur Penyidikan KPK."(Setnov) Tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich saat dikonfrimasi, Rabu (15/11).
Menurut Fredrich, Setnov tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum KPK mendapatkan izin tertulis dari Presiden RI. Dia juga mengharapkan KPK sebagai lembaga hukum tentunya harus patuh terhadap Undang-undang.
Saat disinggung perihal pemanggilan paksa hingga penjemputan dan penahanan, Fredrich percaya hukum bukan hanya milik KPK. Fredrich juga percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tentunya akan patuh terhadap aturan-aturan yang sudah ada. "NKRI negara hukum," tegasnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Penyidik kata dia, masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi kasus KTP-el. "Terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu, karena KPK masih fokus (dengan) pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Febri.
Begitupun terkait dengan penahanan Setnov, Febri mengaku penyidik masih belum membicarakan hal tersebut. Apakah nantinya Setnov akan langsung ditahan usai pemeriksaan atau tidak. "Kita belum bicara tentang penahanan juga karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.