Rabu 15 Nov 2017 15:06 WIB

Wow, Kuasa Hukum Novanto Minta Wapres Jangan Buat Kegaduhan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta agar Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu memberikan pernyataan bahwa Novanto tak perlu mendapatkan izin dari Presiden ketika akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, pernyataan Wapres justru membuat kegaduhan.

"Kalau Pak JK bilang (pemeriksaan Novanto) enggak perlu (izin presiden), itu kan lucu. Itu kan yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya," kata Yunadi saat dihubungi, Rabu (15/11).

Ia pun menyarankan agar Wapres tidak melemparkan suatu opini melalui media yang pada akhirnya membuat kegaduhan. "Masa sekarang saya yang dituduh bikin kegaduhan? Itu kan yang bikin kegaduhan siapa? Saya itu enggak punya nilai. Omongan saya itu enggak didengar siapa pun. Tapi omongan Wapres itu kan didengar seluruh Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Novanto yang juga menjabat sebagai ketua DPR semestinya taat pada hukum. Apalagi, sebagai seorang negarawan yang memimpin DPR harus memberikan contoh baik dengan taat kepada hukum yang dibuat DPR sendiri. Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, kondisi status Novanto saat ini tidak akan memengaruhi hubungan antara pemerintah dengan lembaga eksekutif dan legislatif. Sebab, Novanto diadili bukan sebagai ketua DPR, namun sebagai pribadi. Apabila nantinya citra DPR menjadi tidak baik, Jusuf Kalla menegaskan, hal tersebut merupakan urusan DPR. "Citra DPR itu, urusan DPR lah memperbaiki citranya," ujar Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement