REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Barat memusnahkan 54.041 lembar uang palsu. Jumlah itu, didapat dari hasil pengungkapan antar lembaga hukum dan perbankan sejak tahun 2009 - 2017.
Menurut Kepala Kepala KPw BI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat, sebagian besar upal didapat dari klarifikasi perbankan. Hasil dari klarifikasi perbankan itu 82 persen. "Sisanya, berasal dari temuan kepolisian dan hasil pengolahan BI," ujar Wiewiek saat ditemui usai acara Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di KPw Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11)
Wiwiek pun mengapresiasi kinerja pegawai perbankan. Terutama, teller yang menjadi garda depan dalam memutus peredaran uang palsu dengan aktif melaporkan kepada BI. Yakni, dari 71 bank yang ada di Jawa Barat, hanya 10 bank yang melaporkan hasil klarifikasinya kepada kami.
"Yang aktif (melaporkan) sekitar 10 sampai 15 bank. Mohon kalau perbankan yang selama ini belum melaporkan uang palsu atau menemukan indikasi adanya uang palsu, bisa segera aktif berkoordinasi dengan BI," katanya.
Wiwiek mengatakan, pemusnahan uang yang dilakukannya ini merupakan yang pertama kali, setelah muncul peraturan yang mengatur di tahun 2015. Biasanya pemusnahan hanya bisa dilakukan di Jakarta. Tapi, sejak ketentuan baru di tahun 2015 maka pemusnaha bisa dilakukan di kantor perwakilan BI.
Wiwiek pun berencana akan menggelar cara serupa dengan berkelanjutan setiap tahun. "Agar tidak menumpuk," katanya