REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang menyusun aturan yang ditujukan untuk pedagang kuliner agar mencantumkan daftar harga pada makanan dan minuman yang dijajakan pada pembeli. Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Subagiyo mengatakan, aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan wali kota.
"Kami berlakukan aturan tentang daftar harga ini Desember nanti, sekarang sedang disusun perwalinya," ujar Subagiyo, Rabu (15/11).
Subagiyo mengatakan, ke depannya pedagang kuliner wajib mencantumkan daftar harga di tempat berjualan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen serta mengontrol harga kuliner di Solo.
Menurut Subagiyo, aturan tersebut juga untuk mencegah pedagang kuliner memasang harga berlipat ganda bagi wisatawan yang baru berkunjung ke Solo. Pedagang yang tidak mencantumkan daftar harga di tempat berjualan, terancam dikenakan sanksi. "Kami beri teguran dulu sampai tiga kali, tak digubris juga bisa sampai penutupan," katanya.
Lebih lanjut Subagiyo mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi selurruh pedagang kuliner baik pedagang kaki lima (PKL) maupun restoran. Dinas Perdagangan Solo mencatat saat ini ada sekitar lima ribu pedagang kuliner di Solo.
Sementara itu, meski pemkot berencana mengeluarkan aturan terkait pemasangan daftar harga. Namun, kata Subagiyo, pemkot tak dapat melakukan standardisasi harga kuliner yang dijajakan. Terlebih, banyak kuliner yang telah terkenal dan memiliki kualitas makanan maupun minimuman dengan cita rasa khas yang telah dikenal masyarakat. "Kami tak berusaha menyamakan harga yang penting ada daftar harganya jadi pembeli tahu," katanya.
Selain itu, kata Subagiyo, pedagang juga diminta untuk menyajikan makanan yang higienis. Pedagang diminta agar lebih memperhatikan aspek kebersihan baik pada makanan dan tempat berjualan.