Rabu 15 Nov 2017 17:21 WIB

Vonis Hakim Cabut Hak Politik Politikus PKB Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman sembilan tahun untuk politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Majelis Hakim, Musa terbukti bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama agar mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman sembilan tahun penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar yang wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani. Karena, Musa dianggap menyimpang dari amanat rakyat yang seharusnya dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. "Perbuatan terdakwa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat," kata Mas'ud.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK, menuntut Musa pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan Majelis Hakim, baik pihak JPU KPK dan kuasa hukum Musa akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement