REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) siap menghadapi banding yang akan diajukan Buni Yani pascaputusan vonis dalam kasus pelanggaran UU ITE. Buni Yani, pada Selasa (14/11) divonis penjara 1,5 tahun penjara di PN Kota Bandung.
Prasetyo mengatakan, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE. Namun, Prasetyo mengaku, vonis tersebut lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun serta perintah untuk ditahan dan denda 100 juta. Tetapi, putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan.
"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU nya pun mengupayakan banding juga," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11).
Baca, Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani tidak Ditahan.
"Supaya kalau mereka kasasi JPU masih bisa melakukan kasasi, jadi masih panjang waktunya. Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," katanya menjelaskan.